Mengenai Saya

Foto saya
Bekazi, Jawa Barat, Indonesia

Sabtu, 07 April 2012

KLIRING


Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.Di dunia perbankan terdapat istilah kliring, mungkin kamu pernah mendengar istlah kliring ini ketika ada seseorang yang mentrasnfer uang atau dana antar bank yang berbeda, mesalnya dari bank Mandiri ke bank BCA atau sebaliknya. Kata Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing, dalam wikipedia menyebutkan kliring merupakan salah satu istilah di dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Sedangkan di negara kita sendiri yaitu Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia atau KBI
Kegiatan Bank antara lain melakukan kegiatan KLIRING yang merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Untuk lalu lintas pembayaran, dimaksudkan suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktu atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank. Ketentuan kliring ditentukan oleh Bank Indonesia baik waktu maupun tempat pelaksanaannya.Dalam pelaksanaan kliring terdiri dari beberapa peserta antara lain : peserta langsung (Bank Retail, Bank Devisa) dan peserta tidak langsung (BPR). Adapun jenis-jenis kliring terdiri dari : Kliring Umum, Kliring Lokal, Kliring antar Cabang.Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.


Jenis Transaksi Kliring Apa Saja Yang Dapat
Anda Lakukan
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro
atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Batasan Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali
untuk warkat debet yang berupa nota debet,
yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per nota debet.
Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak
berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank
Indonesia dan ditujukan kepada bank atau
nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang
dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai
transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR .
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
 
      Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena bebagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan. Bank Indonesia atau ketidak mampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya. Sebagai contoh, apabila jumlah kewajiban dari suatu perserta melampaui jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara, maka peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negative itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup. Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan juga maka atas persetujuan Bank Indonesia penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu termaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka. Apabila saldo negative tidak dapat diselesaikan juga, maka peserta itu dihentikan sementara dari keikutsertaanya dalam kliring. Kliring diselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya. Alasan permohonan pengunduran diri antara lain :
  1. Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat-syarat ikut kliring.
  2. Masalah dalam kepengurusan seperti perselisihan dan lain-lain.
    Bila permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas di tempat tersebut. Penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari kerja sebelum hari efektif bank bersangkutan tidak ikut kliring. Hal ini dikecualikan untuk kejadian yang sifatnya force majeur, seperti misalnya bencana alam, kebakaran, pemogokan, sabotase, dan lain-lain.
Ada dua macam penyertaan dalam kliring, yaitu :
  1. Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor Bank Indonesia dan kantor pusat bank umum beserta kantor-kantor cabangnya.
  2. Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang yang lain. Penyertaan tidak langsung ini bisa terjadi karena berbagai hal, antra lain apabila suatu bank mempunyai masalah untuk ikut kliring secara langsung, maka dapat menjadi peserta secara tidak langsung. Masalah bisa berkaitan dengan keuangan, jarak antara bank yang bersangkutan dengan penyelenggara kliring, dan lain-lain.
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu :
  1. Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
  2. Mempunyai izin usaha yang sah.
  3. Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
  4. Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
  5. Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
  6. Bank peserta menunjuk beberapa orang wakil tetap pada lembaga kliring. Pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaikan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut. Wakil ini terdiri atas :
  7. Golongan A, hanya berwenang untuk membuat, mengubah, memberikan tanda terima, dan menandatangani daftar rekapitulasi, neraca dan bilyet saldo kliring.
  8. Golongan B, di samping melaksanakan yang dilakukan golongan A, golongan ini juga berwenang untuk mengubah, menambah, dan menandatangani surat penolakan.

Senin, 19 Maret 2012

PERBANDINGAN PERHITUNGAN BUNGA PADA BANK KONVESIONAL DENGAN BANK SYARIAH


Bank Syariah atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari Bank modern  yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian.Seiring waktu perkembangan syariah kini mulai tumbuh dengan pesat di bank-bank lain, Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Menurut technisi dari sistim keuangan ksa dan mentransfer uang lalu syarat-syarat peminjaman dan pengambilan uang sama tapi dilihat dari aspek legalitas adan akad nya itu sangat berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. bank syariah asli ,bank yang tidak tercampur dengan bank konvensional lainnya.
Perbedaannya antara lain: pertama, akad dan legalitas merupakan kunci utam yang membedakan bank  yariah dengan bank konvensional lainnya. bank syariah melihat dari “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan begantung pada niat. dalam hal ini bergantung pada aqad nya, seperti bagi hasil,jual beli atau sewa menyewa. tidak ada unsur riba yang di haramkan.Bank syariah dengan bank konvensional: artinya merupakan bank yang menganut sistim syariah dan berdiri sendiri. tapi bukan dari bank konvensional.produknya terdiri dari : Bank syariah mandiri, bank muamalat dan lain-lain. Perbedaan system perhitungan bank syariah dengan bank konvensional adalah dari margin (bunga) yang dipatok. Kalau bank syariah mengikuti perhitungan yang mudah seperti tertera di atas (rasio margin atau bunganya tetap) hingga waktu yang sudah ditetapkan sampai hutang dilunasi semuanya. Oleh karena bunga tetap sepanjang masa pelunasan hutang, maka disebut bunga fixed. Sedangkan bank konvensional margin(bunga)nya mengikuti keadaan pasar nasional. Kalau pas naik, bunga ikut dinaikkan, kalau pas turun bunga ikut diturunkan (tapi jarang sekali bunga diturunkan..). Karena bunga naik turun (cenderung naik sih) kayak benda yang mengambang maka disebut floating.
Contohnya, ada bank yang promosi, bunga pada tahun pertama 9%, tahun kedua floating. Maka kalau kita berhutang 24 juta dalam 2 tahun akan jadi seperti ini :
Rp 24.000.000 x 9% x 1 = Rp 2.160.000 ……………….
Eeee…. ternyata tahun kedua bunga naik jadi 13% (apes neh) :
Rp 24.000.000 x 13% x 1 = Rp 3.120.000 ……………….

Jadi di akhir tahun kedua kita harus membayar hutang sebesar :
Pokok + Margin tahun ke-1 + Margin tahun ke-2 = Total hutang
Rp 24.000.000 + Rp 2.160.000 + Rp 3.120.000 = Rp 29.280.000 ………………..


Ternyata tidak semua bank syariah menggunakan system bunga fixed, ada juga bank syariah yang menggunakan system floating. Lho, bagaimana bisa, kan katanya akad jual beli, berarti transaksi jelas di depan dong… dan seharusnya fixed dong… Lha makanya akadnya juga di ubah oleh bank tertentu menjadi sewa-beli.. dengan adanya kata-kata “sewa” inilah maka margin bisa di-floatingka.System bunga flat; flat berarti “datar”… istilah inilah yang rancu dengan fixed atau diterjemahkan dengan kata “tetap”. Istilah “tetap” dan “datar” memang terkesan mirip tapi berbeda sama sekali dalam perhitungan margin (bunga).
Bank konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memilikipersamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanismetransfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umummemperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan,dan sebagainya. Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu menyangkutaspek legal, stuktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja



            Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional

No
Bank Syariah
Bank Konvensional
1.
Berinvestasi pada usaha yang halal
Bebas Nilai
2.
Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
Sistem bunga
3.
Besaran bagi hasil beubah-ubah tergantung kinerja usaha
Besarannya tetap
4.
Profit dan falah oriented
Profit oriented
5.
Pola hubungan kemitraan
Hubungan debitur-kreditur
6.
Ada Dewan Pengawas Syariah
Tidak ada lembaga sejenis