Mengenai Saya

Foto saya
Bekazi, Jawa Barat, Indonesia

Senin, 19 Maret 2012

PERBANDINGAN PERHITUNGAN BUNGA PADA BANK KONVESIONAL DENGAN BANK SYARIAH


Bank Syariah atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari Bank modern  yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian.Seiring waktu perkembangan syariah kini mulai tumbuh dengan pesat di bank-bank lain, Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Menurut technisi dari sistim keuangan ksa dan mentransfer uang lalu syarat-syarat peminjaman dan pengambilan uang sama tapi dilihat dari aspek legalitas adan akad nya itu sangat berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. bank syariah asli ,bank yang tidak tercampur dengan bank konvensional lainnya.
Perbedaannya antara lain: pertama, akad dan legalitas merupakan kunci utam yang membedakan bank  yariah dengan bank konvensional lainnya. bank syariah melihat dari “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan begantung pada niat. dalam hal ini bergantung pada aqad nya, seperti bagi hasil,jual beli atau sewa menyewa. tidak ada unsur riba yang di haramkan.Bank syariah dengan bank konvensional: artinya merupakan bank yang menganut sistim syariah dan berdiri sendiri. tapi bukan dari bank konvensional.produknya terdiri dari : Bank syariah mandiri, bank muamalat dan lain-lain. Perbedaan system perhitungan bank syariah dengan bank konvensional adalah dari margin (bunga) yang dipatok. Kalau bank syariah mengikuti perhitungan yang mudah seperti tertera di atas (rasio margin atau bunganya tetap) hingga waktu yang sudah ditetapkan sampai hutang dilunasi semuanya. Oleh karena bunga tetap sepanjang masa pelunasan hutang, maka disebut bunga fixed. Sedangkan bank konvensional margin(bunga)nya mengikuti keadaan pasar nasional. Kalau pas naik, bunga ikut dinaikkan, kalau pas turun bunga ikut diturunkan (tapi jarang sekali bunga diturunkan..). Karena bunga naik turun (cenderung naik sih) kayak benda yang mengambang maka disebut floating.
Contohnya, ada bank yang promosi, bunga pada tahun pertama 9%, tahun kedua floating. Maka kalau kita berhutang 24 juta dalam 2 tahun akan jadi seperti ini :
Rp 24.000.000 x 9% x 1 = Rp 2.160.000 ……………….
Eeee…. ternyata tahun kedua bunga naik jadi 13% (apes neh) :
Rp 24.000.000 x 13% x 1 = Rp 3.120.000 ……………….

Jadi di akhir tahun kedua kita harus membayar hutang sebesar :
Pokok + Margin tahun ke-1 + Margin tahun ke-2 = Total hutang
Rp 24.000.000 + Rp 2.160.000 + Rp 3.120.000 = Rp 29.280.000 ………………..


Ternyata tidak semua bank syariah menggunakan system bunga fixed, ada juga bank syariah yang menggunakan system floating. Lho, bagaimana bisa, kan katanya akad jual beli, berarti transaksi jelas di depan dong… dan seharusnya fixed dong… Lha makanya akadnya juga di ubah oleh bank tertentu menjadi sewa-beli.. dengan adanya kata-kata “sewa” inilah maka margin bisa di-floatingka.System bunga flat; flat berarti “datar”… istilah inilah yang rancu dengan fixed atau diterjemahkan dengan kata “tetap”. Istilah “tetap” dan “datar” memang terkesan mirip tapi berbeda sama sekali dalam perhitungan margin (bunga).
Bank konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memilikipersamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanismetransfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umummemperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan,dan sebagainya. Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu menyangkutaspek legal, stuktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja



            Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional

No
Bank Syariah
Bank Konvensional
1.
Berinvestasi pada usaha yang halal
Bebas Nilai
2.
Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
Sistem bunga
3.
Besaran bagi hasil beubah-ubah tergantung kinerja usaha
Besarannya tetap
4.
Profit dan falah oriented
Profit oriented
5.
Pola hubungan kemitraan
Hubungan debitur-kreditur
6.
Ada Dewan Pengawas Syariah
Tidak ada lembaga sejenis










Tidak ada komentar:

Posting Komentar