Bank Syariah atau
Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang
mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001),
Bank Islam adalah sebuah bentuk dari Bank modern yang didasarkan pada
hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep
berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan
kepastian.Seiring waktu perkembangan
syariah kini mulai tumbuh dengan pesat di bank-bank lain, Walau Indonesia
sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah
baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari
sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah
tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai
kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah.
Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan
syariah.
Menurut technisi dari sistim keuangan ksa dan mentransfer uang lalu
syarat-syarat peminjaman dan pengambilan uang sama tapi dilihat dari aspek
legalitas adan akad nya itu sangat berbeda dengan bank konvensional. Bank
syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama
Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang
memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua
aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. bank syariah asli ,bank
yang tidak tercampur dengan bank konvensional lainnya.
Perbedaannya antara lain: pertama, akad dan
legalitas merupakan kunci utam yang membedakan bank yariah dengan bank
konvensional lainnya. bank syariah melihat dari “innamal a’malu bin niat”,
sesungguhnya setiap amalan begantung pada niat. dalam hal ini bergantung pada
aqad nya, seperti bagi hasil,jual beli atau sewa menyewa. tidak ada unsur riba
yang di haramkan.Bank syariah dengan bank konvensional: artinya merupakan bank
yang menganut sistim syariah dan berdiri sendiri. tapi bukan dari bank
konvensional.produknya terdiri dari : Bank syariah mandiri, bank muamalat dan
lain-lain. Perbedaan system perhitungan bank syariah dengan bank konvensional
adalah dari margin (bunga) yang dipatok. Kalau bank syariah mengikuti
perhitungan yang mudah seperti tertera di atas (rasio margin atau bunganya
tetap) hingga waktu yang sudah ditetapkan sampai hutang dilunasi semuanya. Oleh
karena bunga tetap sepanjang masa pelunasan hutang, maka disebut bunga fixed.
Sedangkan bank konvensional margin(bunga)nya mengikuti keadaan pasar nasional.
Kalau pas naik, bunga ikut dinaikkan, kalau pas turun bunga ikut diturunkan
(tapi jarang sekali bunga diturunkan..). Karena bunga naik turun (cenderung
naik sih) kayak benda yang mengambang maka disebut floating.
Contohnya,
ada bank yang promosi, bunga pada tahun pertama 9%, tahun kedua floating. Maka
kalau kita berhutang 24 juta dalam 2 tahun akan jadi seperti ini :
Rp 24.000.000 x 9% x 1 = Rp 2.160.000 ……………….
Eeee…. ternyata tahun kedua bunga
naik jadi 13% (apes neh) :Rp 24.000.000 x 9% x 1 = Rp 2.160.000 ……………….
Rp 24.000.000 x 13% x 1 = Rp 3.120.000 ……………….
Jadi di akhir tahun kedua kita harus membayar hutang sebesar :
Pokok + Margin tahun ke-1 + Margin tahun ke-2 = Total hutang
Rp 24.000.000 + Rp 2.160.000 + Rp 3.120.000 = Rp 29.280.000 ………………..
Ternyata tidak semua bank syariah menggunakan system bunga fixed, ada juga bank syariah yang menggunakan system floating. Lho, bagaimana bisa, kan katanya akad jual beli, berarti transaksi jelas di depan dong… dan seharusnya fixed dong… Lha makanya akadnya juga di ubah oleh bank tertentu menjadi sewa-beli.. dengan adanya kata-kata “sewa” inilah maka margin bisa di-floatingka.System bunga flat; flat berarti “datar”… istilah inilah yang rancu dengan fixed atau diterjemahkan dengan kata “tetap”. Istilah “tetap” dan “datar” memang terkesan mirip tapi berbeda sama sekali dalam perhitungan margin (bunga).
Bank konvensional dan bank syariah
dalam beberapa hal memilikipersamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan
uang, mekanismetransfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat
umummemperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan,dan
sebagainya. Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu menyangkutaspek legal,
stuktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja
Perbedaan Perbankan Syariah dan
Konvensional
No
|
Bank
Syariah
|
Bank
Konvensional
|
1.
|
Berinvestasi pada usaha yang halal
|
Bebas Nilai
|
2.
|
Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
|
Sistem bunga
|
3.
|
Besaran bagi hasil beubah-ubah tergantung kinerja usaha
|
Besarannya tetap
|
4.
|
Profit dan falah oriented
|
Profit oriented
|
5.
|
Pola hubungan kemitraan
|
Hubungan debitur-kreditur
|
6.
|
Ada Dewan Pengawas Syariah
|
Tidak ada lembaga sejenis
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar