Kliring adalah penyelesaian utang
piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.Di
dunia perbankan terdapat istilah kliring, mungkin kamu pernah mendengar istlah
kliring ini ketika ada seseorang yang mentrasnfer uang atau dana antar bank
yang berbeda, mesalnya dari bank Mandiri ke bank BCA atau sebaliknya. Kata
Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang
berbunyi Clearing, dalam wikipedia menyebutkan kliring merupakan salah satu
istilah di dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada
waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain
pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi
tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.Secara umum kliring
melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal
dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya
dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap
transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal
terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar
menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Sedangkan di negara kita sendiri yaitu Indonesia, untuk
kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek
dilaksanakan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh
P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi
kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia atau KBI
Kegiatan Bank antara lain melakukan kegiatan KLIRING yang
merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan
maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta
untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral yang
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Untuk lalu lintas pembayaran,
dimaksudkan suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktu atau nota
kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank.
Ketentuan kliring ditentukan oleh Bank Indonesia baik waktu maupun tempat
pelaksanaannya.Dalam pelaksanaan kliring terdiri dari beberapa peserta antara lain : peserta
langsung (Bank Retail, Bank Devisa) dan peserta tidak langsung (BPR). Adapun
jenis-jenis kliring terdiri dari : Kliring Umum, Kliring Lokal, Kliring antar
Cabang.Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan
Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik
diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring
didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat
peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Anda Lakukan
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro
atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Batasan Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali
untuk warkat debet yang berupa nota debet,
yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per nota debet.
Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak
berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank
Indonesia dan ditujukan kepada bank atau
nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang
dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai
transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR .
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
Bank
yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam
wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh
Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena
bebagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan
pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan. Bank Indonesia atau ketidak
mampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya. Sebagai contoh, apabila
jumlah kewajiban dari suatu perserta melampaui jaminan kliring yang tersedia
pada penyelenggara, maka peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
menyelesaikan saldo negative itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliring retur
ditutup. Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat
menyelesaikan juga maka atas persetujuan Bank Indonesia penyelenggara dapat
memperpanjang batas waktu termaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas
dari kantor penyelenggara dibuka. Apabila saldo negative tidak dapat
diselesaikan juga, maka peserta itu dihentikan sementara dari keikutsertaanya
dalam kliring. Kliring diselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan pertemuan
kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam
kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara
kliring sepuluh hari sebelumnya. Alasan permohonan pengunduran diri antara lain
:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat-syarat ikut kliring.
- Masalah dalam kepengurusan seperti perselisihan dan lain-lain.
Bila
permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan diwajibkan
mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas
di tempat tersebut. Penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada peserta
dua hari kerja sebelum hari efektif bank bersangkutan tidak ikut kliring. Hal
ini dikecualikan untuk kejadian yang sifatnya force majeur, seperti
misalnya bencana alam, kebakaran, pemogokan, sabotase, dan lain-lain.
Ada dua macam penyertaan dalam kliring, yaitu :
- Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor Bank Indonesia dan kantor pusat bank umum beserta kantor-kantor cabangnya.
- Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang yang lain. Penyertaan tidak langsung ini bisa terjadi karena berbagai hal, antra lain apabila suatu bank mempunyai masalah untuk ikut kliring secara langsung, maka dapat menjadi peserta secara tidak langsung. Masalah bisa berkaitan dengan keuangan, jarak antara bank yang bersangkutan dengan penyelenggara kliring, dan lain-lain.
Syarat
yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu :
- Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
- Mempunyai izin usaha yang sah.
- Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
- Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
- Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
- Bank peserta menunjuk beberapa orang wakil tetap pada lembaga kliring. Pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaikan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut. Wakil ini terdiri atas :
- Golongan A, hanya berwenang untuk membuat, mengubah, memberikan tanda terima, dan menandatangani daftar rekapitulasi, neraca dan bilyet saldo kliring.
- Golongan B, di samping melaksanakan yang dilakukan golongan A, golongan ini juga berwenang untuk mengubah, menambah, dan menandatangani surat penolakan.
Mantap nih, menambah ilmu tentang kliring.Thanks for sharing
BalasHapus